Perusahaan Batu Bara Dalam Negeri Dilarang Ekspor Hingga Akhir Januari 2022

 Perusahaan Batu Bara Dalam Negeri Dilarang Ekspor Hingga Akhir Januari 2022


Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melarang semua perusahaan batu bara di di dalam negeri untuk ekspor. Aturan ini berlaku dari 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022.



Melalui dokumen dari Dirjen Minerba tertulis kebijakan ini dilakukan sebab defisitnya pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaludin menjelaskan sampai 31 Desember 2021 PLN mengalami krisis pasokan batu bara.


Baca Juga Berita teknologi

Indonesia Ekspor Tahap Pertama Gerbong Barang Inka ke Selandia Baru Wapres Soroti Banyak Produk Halal Diekspor Tetapi tak Tercatat Jelang Pemberlakuan RCEP, China Terbitkan Regulasi Pengendalian Ekspor

"Kondisi pasokan batu bara pas ini untuk PLN di dalam posisi kritis dan amat rendah. Sehingga, kondisi ini menganggu operasional PLTU yang akan berdampak pada proses kelistrikan nasional," tulis Ridwan yang dikutip, Sabtu (1/1) dini hari.


Karena alasan tersebut, Ridwan menentukan untuk semua PKP2B, Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK untuk tidak laksanakan ekspor batu bara.


"Para pemilik kontrak dilarang laksanakan penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 januari sampai 31 januari 2022," tulis Ridwan.


Selain itu, kata Ridwan semua memproduksi yang tersedia mesti dipasok ke PLN dan IPP untuk menjamin pasokan batubara aman. Bagi batubara yang udah di pelabuhan muat atau di kapal diwajibkan untuk segera dikirimkan ke PLTU punya PLN Grup dan IPP.


"Pelarangan ekspor ini akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk PLTU Grup PLN dan semua IPP," ujar Ridwan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dibalik Layar Restoran Terkenal: Strategi Pemilihan Celemek yang Mencerminkan Kualitas

Mengeksplor Dunia Post-Apokaliptik dalam Gods Eater Burst

Tips Menyewa Perusahaan Penyewaan Truk